Tampilkan postingan dengan label #BUMDesma. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label #BUMDesma. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Juni 2021

Sebanyak 2465 BUMDes Sudah Mendaftar di Kemendes PDTT

Jakarta - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar kembali memberikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai Badan Hukum.
Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini mengatakan, sebanyak 2.465 BUMDes dan 311 BUMDes Bersama sudah mendaftarkan ke Kemendes PDTT.
Selanjutnya, Kemendes PDTT akan melakukaan verifikasi, jika dinyatakan oke, maka akan dikirim ke Kemenkumham. Di Kemenkumham, BUMDes akan mendapat nomor register sebagai badan hukum.
“Nah, dari Kemenkumham langsung dikirim kembali ke Kemendes PDTT, dan di Kemendes dikirim ke BUMDes masing-masing,” jelasnya.
Sebagai badan hukum, BUMDes sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDes juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama segera bisa ditindaklanjuti, dengan dalam bentuk (nomor) registrasi BUMDes sebagai badan hukum. Karena ini kaitannya dengan kerja sama, segera lakukan kerja sama dengan para pihak (terkait),” jelasnya.
Adapun alur pendaftaran BUMDes maupun BUMDes bersama adalah dengan mengisi formulir di Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDes, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.
Nama BUMDes yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDes, nama yang dipilih dan nama desa. Setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes, berita acara dan Program Kerja.
Big data BUMDes yang dikelola Kemendes PDTT digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDes.
 
Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

 

Kamis, 27 Mei 2021

Kemendes PDTT Mulai Proses Pendaftaran BUMDes

Jakarta - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.

Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

"Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas," kata Gus Menteri, Sapan akrabnya.

Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDesa yang selama ini belum terfasilitasi.

Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.

BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021.

Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Gus Menteri menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Menteri.

Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.

Hingga Kamis sore, BUMDesa yang telah mendaftar sebanyak 88 dan BUMDesa Bersama sebanyak 45. Dan yang sudah diverifikasi sebanyak dua BUMDesa.

"Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," kata Gus Menteri.


Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

 

Senin, 17 Mei 2021

Halal Bihalal dengan Pengurus BUMDes, Gus Menteri Kutip Lagu Desa Iwan Fals

Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar bersama Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Harlina Sulistyorini menghadiri Halal bihalal secara virtual di kantor Kalibata, Senin (17/5).

Halal bihalal kembali dilakukan setelah sebelumnya Halal bihalal secara virtual dengan Kepala Desa seluruh Indonesia dan seluruh pegawai Kemendes PDTT. Pada kesempatan kali ini, Pria yang akrab disapa Gus Menteri ini menghadiri Halal bihalal dengan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Gus Menteri mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah kepada seluruh Ketua BUMDes di seluruh Indonesia. Selain itu, Gus Menteri juga bersyukur bisa bersilaturahmi dengan Ketua BUMDes di seluruh Indonesia walaupun secara virtual.

“Saya sangat bersyukur atas kehadirat Allah SWT, sehingga siang ini kita bisa bersilaturahmi meskipun virtual. Mudah-mudahan dengan silaturahmi kali ini, meskipun secara virtual kita mendapatkan keberkahan,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam kesempatan yang sama, Gus Menteri menegaskan posisi BUMDes secara hukum. Menurutnya, saat ini posisi BUMDes sudah sangat kuat secara hukum karena sudah tegas dinyatakan di Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, bahwa BUMDes adalah badan hukum.

Dengan posisi tersebut, lanjutnya, BUMDes memiliki kekuatan legal standing yang cukup bagus untuk melakukan berbagai usaha, termasuk melakukan kerja sama, kemitraan, perjanjian dengan berbagai pihak termasuk akses dana perbankan dan seterusnya.

“Semua regulasi yang ada sekarang, memosisikan BUMDes setara dengan BUMD dan BUMN, hanya saja berbeda level. Jika levelnya nasional, itu wilayahnya BUMN, tingkat provinsi dan kabupaten wilayahnya BUMD, jika levelnya desa itu wilayahnya BUMDes,” ungkapnya.

“Tetapi, inti usahanya, unit usahanya yang dikelola sama. Mau bidang usaha apa saja, yang penting prinsip bagi BUMDes adalah menyejahterakan warga masyarakat desa,” sambung Gus Menteri.

Namun begitu, Gus Menteri menekankan, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa.

“Dengan bahasa yang lebih sederhana lagi adalah BUMDes harus memfasilitasi, memberikan kemudahan, memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan oleh masyarakat di desanya,” jelasnya.

Ia menegaskan, bahwa BUMDes tidak boleh menjadi pesaing, menghegemoni, apalagi dengan kehadiran BUMDes kemudian mematikan usaha-usaha yang sudah dilakukan oleh warga masyarakat.

“Itu tidak boleh. Kenapa? Karena memang prinsip BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat desa,” tegasnya.

Gus Menteri juga mengutip lagu milik Iwan Fals yang berjudul Desa. Lagu ini mengisyaratkan jika Desa harus jadi kekuatan ekonomi agar warganya tak hijrah ke kota.

"Sepinya desa adalah modal utama Untuk bekerja dan mengembangkan diri," kata Gus Menteri mengutip lirik lagu Iwan Fals.

“Nah ini, liriknya Iwan Fals, maestro yang luar biasa. Kita sedang berusaha menekan urbanisasi. Bahkan kalau perlu membalik, dari urbanisasi menjadi ruralisasi,” jelasnya.

“Ini ada lagi, Walau lahan sudah menjadi milik kota, Bukan berarti desa lemah tak berdaya, Desa adalah kekuatan sejati, Negara harus berpihak pada para petani,” kutipnya.

Menurutnya, lirik lagu tersebut sedang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo yang terus berupaya agar pertanian di Indonesia terus tumbuh melalui food estate, modernisasi pertanian dan sebagainya.

“Hal itu dilakukan agar warga masyarakat milenial tidak lagi segan untuk bertani, membangun pemahaman baru tentang pertanian, bahwa pertanian tidak seperti dulu lagi,” tuturnya.

Warganet ternyata menyimak sejumlah lontaran pernyataan Gus Menteri selama Halal bihalal dengan Kepala BUMDes Seluruh Indonesia. Terbukti, selama acara itu, sebanyak 24,5 ribu kali Netizen re-tweet pernyataan Gus Menteri.


Foto: Didi/Humas Kemendes PDTT

Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

 

Selasa, 11 Mei 2021

BUMDes Menggeliat, Jumlah KPM BLT Dana Desa Menurun

Jakarta - InfoBusel || Meningkatnya aktivitas sejumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di beberapa daerah berdampak pada penurunan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

Hal tersebut diungkap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat rapat koordinasi tingkat menteri yang dilakukan secara daring, terkait evaluasi dan percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Jakarta, Senin (10/5).

"Banyak sekali BUMDes yang sudah mulai menggeliat. Sehingga desa ini menggunakan dana desa untuk ekonomi produktif. Kemudian mereka melibatkan warga yang semula KPM (BLT Dana Desa) dilibatkan dalam aktivitas ekonomi produktif. Yang diperkirakan pendapatannya sudah cukup, sehingga dianggap tidak layak lagi menerima BLT," terang Menteri Halim.

Selain itu, lanjutnya, penurunan KPM BLT Dana Desa juga disebabkan banyaknya KPM BLT yang telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pasalnya, BLT Dana Desa yang diberikan sejak tahun lalu ini, bertujuan untuk menangani masyarakat desa terdampak covid-19 yang belum terdata di dalam DTKS.

"Arahan dari Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), BLT Dana Desa diberikan untuk mengisi ruang kosong DTKS. Sekarang DTKS sudah tertata bagus. KPM BLT Dana Desa sudah banyak masuk DTKS yang tadinya belum masuk," ujarnya.

Di sisi lain Ia mengatakan, bahwa dana desa saat ini banyak digunakan untuk pencegehan dan penanganan covid-19. Salah satu kegiatan tersebut yakni untuk penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) di desa.

Ia juga mengatakan tengah melakukan pemantauan terhadap aktivitas ruang isolasi desa. Ruang isolasi desa sendiri telah digeliatkan sejak tahun 2020, untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan covid-19 di desa.

"Memang pemanfaatannya (ruang isolasi desa) sudah tidak sebanyak dulu. Karena kesadarannya sekarang sudah mulai tinggi," ujarnya.


Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT

Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT

 

Selasa, 16 Februari 2021

Begini Cara Kemendes Tingkatkan Kapasitas Pendamping Desa

Jakarta - InfoBusel || Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meningkatkan kompetensi Para Pendamping Desa guna mengefektifkan penggunaan Dana Desa. Hal ini diungkap Menteri Desa Abdul Halim Iskandar saat temu media secara virtual, Selasa (16/2/2021).

Merujuk Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 menjelaskan, tujuan pendampingan masyarakat desa, Pertama, meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas Pemerintahan Desa dalam Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa.

Kedua, meningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat Desa dalam Pembangunan Partisipatif untuk mendukung pencapaian SDGs Desa. Ketiga, meningkatkan daya guna aset dan potensi sumber daya ekonomi Desa melalui BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama bagi kesejahteraan dan keadilan untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Keempat, meningkatkan sinergitas program dan kegiatan Desa, kerja sama antar Desa untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

"Pendampingan masyarakat desa dilaksanakan berdasarkan prinsip Kemanusiaan, Keadilan, Kebhinekaan, Keseimbangan alam, dan Kepentingan nasional," kata Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Peningkatakan Kapasitas Pendamping Desa dilakukan melalui Pelatihan ulang pendamping, Pemutakhiran data SDGs Desa, Inkubasi Bumdes dan pengembangan investasi desa lainnya, Pengembangan produk unggulan desa dan Kerja sama desa.

Hal kedua untuk meningkatkan Kapasitas Pendamping Desa melalui Afirmasi Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi pendamping untuk menimba ilmu hingga meraih Pendidikan S1 dan S2.

Manfaat afirmasi pendidikan tinggi bagi kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa

• Para tokoh desa memahami dasar akademis dari kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, implementasi pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes yang selama ini mereka kerjakan

• Para tokoh desa memahami metodologi dan penggunaan data serta informasi untuk menjalankan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan bisnis Bumdes

• Warga desa mendapatkan pelayanan publik, pendampingan, dan layanan bisnis Bumdes yang lebih profesional dan lebih berkualitas

• Kemajuan desa, Bumdes, dan pendampingan lebih cepat

Sedang Afirmasi agar kepala desa, perangkat desa, pengurus Bumdes, dan pendamping desa yang berpengalaman dan sudah lulus SMA bisa menempuh S1 dan S2

• Rekognisi pembelajaran lampau (RPL): pengalaman dan prestasi dihitung sebagai SKS (sistem kredit semester) di kampus

• Gelar sarjana sesuai program studi yang disediakan oleh Pertides (Forum Perguruan Tinggi untuk Desa)

• Nilai pengalihan kompetensi dari pengalaman/prestasi tokoh desa menjadi learning outcome (LO) yang diterapkan pada SKS sesuai yang disediakan Pertides.

Kapasitas pendidikan para Pendamping Desa yaitu sebanyak 76,31 persen berpendidikan S1/S2, Sebanyak 23,31 persen berpendidikan SMA dan sebanyak 0,37 persen pendamping desa berpendidikan SMP.

Kapasitas pendidikan Para Kepala Desa sebanyak 0,11 persen Kepala Desa berpendidikan S3 alias bergelar Doktor, sebanyak 1,55 persen berpendidikan S2, sebanyak 23,04 persen berpendidikan S1, dan sebanyak 2,89 persen berpendidikan D1-D3.

"Sebanyak 64,26% berpendidikan SMU, titik ini diharapkan lewat afirmasi bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan S1," kata Gus Menteri.

Para Pendamping Desa juga nantinya harus miliki Aplikasi Laporan Pendamping Desa yang berbasiskan android dan diunduh di Google Play dengan nama Laporan Harian, hanya pendamping desa teregister dengan nomor induk pendamping yang bisa mengisinya.

Aplikasi ini mencatat seluruh kerja sehari-hari pendamping, termasuk waktu kerja. Pendataan desa dan kompilasi kebijakan desa termasuk penyusunan RPJMDes, RPKDes, APBDes.

Aplikasi ini juga implementasi pembangunan desa dan SDGs Desa, Inisiatif pemberdayaan, inovasi desa, dan advokasi masalah desa. Kegiatan pembangunan desa lainnya yang dibutuhkan juga mentoring dan pelatihan mandiri.

Manfaat Aplikasi Laporan Pendamping Desa ini:

1. Secara obyektif menunjukkan laporan kegiatan pendamping hari per hari, termasuk lokasi dan waktu pelaksanaan kegiatan

2. Mengakumulasi kegiatan pendamping, waktu kerja, dan pihak-pihak yang didampingi setiap bulan

3. Segera menemukan masalah pendampingan sehingga lebih mudah diatasi

4. Mengembangkan inovasi pendamping yang satu kepada pendamping lainnya

5. Membina pendamping sesuai kebutuhan masingmasing

6. Menentukan nilai kinerja bulanan pendamping, sehingga pembayaran honor dan insentif rasional

7. Menentukan nilai kinerja tahunan pendamping sebagai dasar kontrak tahun berikutnya.

 

Dana Desa

Pagu dana desa tahun 2021 sebear Rp72 triliun untuk 74.961 desa. Hingga 16 Februari 2021, Dana Desa telah disalurkan ke 5.646 desa atau sekitar delapan persen dari total desa penerima dengan dana yang tersalur sebesar Rp1.684.270.802.200 yang setara dua persen.

Sedangkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga telah mulai disalurkan. Bulan pertama telah disalurkan ke 4.723 desa dengan 311/832 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan dana yang tersalur Rp93.549.600.000.

Hingga 16 Februari 2021 atau Bulan kedua telah disalurkan ke 486 desa dengan 27.376 KPM dengan dana sebesar Rp8.212.800.000.

Untuk Program  Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dialokasikan dana Rp37,08 triliun. Dengan alokasi dana ini maka tercipta 203.940.000 hari orang kerja (HOK)

Selama 2020 seorang warga desa lazim bekerja 8 hari untuk satu jenis kegiatan, dan mendapatkan kesempatan kerja kumulatif 6 bulan, yaitu di luar musim tanam dan panen pertanian; ada pula yang berbentuk ekonomi produktif melalui Bumdes dengan pendapatan setara demikian. Artinya, PKTD sudah lebih mirip dengan kerja rutin ketimbang kerja incidental bagi warga desa.

"Sehingga, target serapan tenaga kerja melalui PKTD sebesar 4.248.750 warga desa, di mana warga rutin menjalankan PKTD setiap bulan," kata Gus Menteri.


Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

 

Senin, 15 Februari 2021

Dana Desa 2021 Diprioritaskan Untuk Mendukung SDGs Desa Dan PPKM Mikro

Jakarta – InfoBusel || Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT), Taufik Madjid mengatakan, prioritas penggunaan Dana Desa 2021 untuk mendukung SDGs Desa dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Hal itu ia katakan saat memberikan arahan dalam rapat koordinasi percepatan penyaluran dana desa dan konsolidasi pendamping desa tahun 2021 yang diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jawa Timur, Jumat (12/2/2021).
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 lalu. Setidaknya ada dua arahan Presiden terkait dengan prioritas penggunaan dana desa.
 “Yang pertama arahan beliau (Jokowi), dana desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa terutama di golongan terbawah, itu disampaikan oleh beliau berulang-ulang kali. Yang kedua adalah dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM di desa,” jelasnya.
Ia mengatakan, setidaknya ada lima prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2021, yakni kemanusiaan, keadilan, kebinekaan, keseimbangan alam dan kepentingan nasional.
Oleh karena itu, prioritas penggunaan dana desa 2021 diarahkan untuk percepatan pencapaian aksi SDGs Desa melalui program prioritas nasional, pemulihan ekonomi nasional dan adaptasi kebiasaan baru desa.
Dalam program prioritas nasional, setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan oleh desa. Pertama adalah pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Kedua, pengembangan desa wisata dan yang ketiga adalah penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa. Keempat, desa inklusif.
Selanjutnya, dalam aspek pemulihan ekonomi nasional juga ada tiga hal yang harus dilakukan. Pertama adalah pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes atau BUMDesMa. Kedua, penyediaan listrik desa dan yang ketiga adalah pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola BUMDes atau BUMDesMa.
Sedangkan dalam aspek adaptasi kebiasaan baru desa, ada dua hal yang harus dilakukan, desa aman COVID-19 dan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa.
Untuk menyukseskan adaptasi kebiasaan baru desa, ia meminta agar seluruh desa untuk menerapkan PPKM Mikro. Menurutnya, PPKM Mikro ini penting dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami yakin dan percaya, dalam PPKM skala mikro yang pengendaliannya berbasis RT akan meminimalisir penyebaran COVID-19. Oleh karena itu, kita harus sama-sama mendorong supaya bisa sukses, bisa lancar,” ungkapnya.
 
Teks: Rifqi/Kemendes PDTT

 

Selasa, 09 Februari 2021

Minim Kasus Covid-19, Desa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Pasca Pandemi

Jakarta – InfoBusel || Masyarakat yang tinggal di perdesaan menjadi warga yang paling siap menopang pemulihan ekonomi Indonesia pasca pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikatakan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi saat menjadi pembicara Webinar Desa Brilian di Jakarta, Selasa (9/2).

“Intinya, bahwa peluang pemulihan ekonomi Indonesia memang ada di desa,” ujar Wamendes PDTT.

Menurut Budi Arie, minimnya kasus Covid-19 di desa-desa memperkuat argumen bahwa desa akan menjadi pendorong pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, Ia mengimbau kepada seluruh warga desa untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Saya harap seluruh warga desa terus disiplin (protokol kesehatan). Agar supaya penularan Covid-19 bisa kita minimalisir. Kita putus mata rantainya agar tidak masuk ke desa. Karena desa akan menjadi harapan dan tulang punggung pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.

Menurut Budi Arie, desa-desa memiliki potensi besar di sektor pertanian. Yang mana saat ini, sektor pertanian menjadi sektor yang masih tumbuh positif dibandingkan sektor ekonomi lainnya. Terlebih, lebih dar 80 persen desa di Indonesia berbasis ekonomi pertanian.

“Maka saya harap BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) sebagai pusat ekonomi perdagangan dan distribusi di desa, harus bisa bertransformasi dan bergeliat dengan bekerjasama dan tentunya dukungan dari berbagai pihak, BRI misalnya dari sektor perbankan,” terangnya.

BUMDes sendiri hingga tahun 2020 telah terbentuk sebanyak 51.134 unit. Sejak tahun 2015 hingga tahun 2020, BUMDes telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) hingga Rp1,1 Triliun.

Ia mengatakan, sejak disahkannya BUMDes sebagai badan hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUMDes memiliki berbagai kemudahan dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain.

“BUMDes sekarang dapat lebih mudah menjalin kerjasama dengan pihak lain, karena sudah berbadan hukum,” ujarnya.


Foto: Andri/Humas Kemendes PDTT
Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT

 

Selasa, 15 Desember 2020

Genjot Pemasaran, Gus Menteri Buka Off Taker Pemasaran BUMDes

Polewali Mandar - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar membuka peluang swasta untuk menjadi off takker produk-produk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Hal tersebut dikatakan usai meninjau Galeri BUMDes Sipatuo Kopi Kurrak Mandar, Desa Kurrak, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (13/12).

"Saya harap bupati dapat memberikan pendampingan digitalisasi (BUMDes). Nanti Kementerian (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) akan usahakan cari off taker dari dalam maupun luar negeri," ujarnya.

Gus Menteri, sapaan akrabnya, mengapresiasi BUMDes Desa Kurrak yang meletakkan galeri miliknya di lokasi yang sangat strategis. Hal tersebut menurutnya, akan mempermudah proses pemasaran ragam produk olahan berbahan utama kopi ini.

Meski demikian, ia meminta BUMDes tersebut mulai memasarkan produk-produk unggulannya melalui platform-platform digital.

"Karena di masa pandemi ini yang dibutuhkan adalah bagaimana mempercepat transformasi informasi tentang berbagai potensi desa," ujarnya.

Dalam tinjauannya tersebut, Gus Menteri menyempatkan diri berdiskusi bersama sejumlah pengurus BUMDes terkait pengembangan dan pemasaran produk unggulannya. Tak lupa, ia juga mencicipi kopi khas daerah yang dipasarkan di Galeri BUMDes tersebut.

Sebelum meninjau Galeri BUMDes ini, Gus Menteri berkunjung ke Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman), Kabupaten Polewali Mandar. Di Unasman ia berdialog dengan ratusan mahasiswa dengan menjadi pembicara pada kuliah umum terkait pembangunan desa.

Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT

Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT

 

Jumat, 11 Desember 2020

Gus Menteri Beberkan Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021

Jakarta - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau akrab disapa Gus Menteri prioritas dalam penggunaan dana desa pada tahun 2021.

Menurut Gus Menteri, ada tiga fokus yang menjadi prioritas yakni yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional. Dimana dana desa dapat digunakan untuk membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi BUMDes maupun BUMDesma.

"Nanti BUMDes ini akan menjadi ujung tombak untuk pertumbuhan ekonomi di desa, apalagi sudah berbadan hukum," jelas Gus Menteri saat menjadi narasumber Dialog Outlook 2021 yang diselenggarakan Tempo secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Masih berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa. Pasalnya, masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik utamanya di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur.

"Kemudian pengembangan usaha ekonomi produktif, utamanya yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma," jelas Gus Menteri.

Kemudian, yang menjadi fokus kedua adalah program prioritas nasional yakni berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Gus Menteri menginginkan ada percepatan dibidang digitalisasi ekonomi supaya produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan optaker, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara online.

"Masih pada program prioritas nasional, ada juga mengembangkan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di desa," imbuhnya.

Selanjutnya, yang menjadi fokus ketiga adalah adaptasi kebiasaan baru atau desa aman Covid-19.

Selain membeberkan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduannya. Setidaknya ada tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa, yang pertama harus sesuai dengan kewenangan desa.

Kedua, dikerjakan secara swakelola alias tidak boleh dana desa dipihak ketigakan, dan yang ketiga harus dikerjakan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa, tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes," pungkasnya.


Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT

Teks: Badriy/Humas Kemendes PDTT

 

Senin, 30 November 2020

BUMDes Bisa Dirikan BUMDesma Lintas Kabupaten

Malang – InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri tidak mempersoalkan desa mendirikan BUMDesma dengan desa yang berbeda Kabupaten.

Gus Menteri menjelaskan, mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), setiap desa dapat memiliki satu BUMDes dan diperbolehkan mendirikan BUMDesma dengan desa yang berbeda Kabupaten.

“Yang penting berbasis kesamaan kepentingan dan tujuan untuk peningkatan ekonomi,” terang Gus Menteri saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang Bumdes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Pengunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Malang, Jumat (27/11/2020).

Gus Menteri berharap, dengan BUMDesma intas daerah tersebut ada koneksi antara desa satu dengan desa yang lain meskipun berbeda daerah. Tidak selamanya desa itu memiliki kesamaan potensi dengan desa yang berada disebelahnya.

“Misalnya di Kabupaten Malang ini kerjasama dengan desa di NTT kemudian membentuk BUMDesma. Itu tidak dibatasi jumlahnya yang penting ada kesamaan kepentingan di dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi di desa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Gus Menteri kembali menegaskan bahwa satu desa tidak boleh memiliki lebih dari satu BUMDes. Akan tetapi satu BUMDes dapat memiliki unit usaha sebanyak-banyaknya dengan catatan memperhatikan potensi desa setempat.

“Satu desa hanya punya satu BUMDes, tetapi diberi keleluasaan untuk membikin unit usaha sebanyak-banyaknya,” pungkas Gus Menteri. (RLS)


 

Rabu, 04 November 2020

Kapal Penampung KMN Argedize, Harapan Baru Masyarakat Batuatas

Batuatas – IndoBusel || Batuatas merupakan pulau terjauh yang masuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.  Pulau yang memiliki luas sekitar 7,18 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 8.715 jiwa (data tahun 2019) ini  masuk dalam Wilayah Kecamatan Batuatas yang terdiri dari 7 desa.  Kondisi wilayah yang didominasi tanah bebatuan menjadikan warga mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan tangkap.

Potensi hasil ikan di Batuatas sangatlah besar, namun yang menjadi kendala bagi nelayan setempat berupa pemasarannya.  Di Batuatas, hampir semua desa memiliki rompong, baik milik pribadi maupun yang diadakan oleh desa melalui dana desa, juga sudah ada desa yang memiliki kapal pelingkar yakni Desa Batuatas Timur.  Namun masih terkendala dalam proses pemasarannya karena belum adanya sarana yang dapat mengantar hasil panen dalam skala besar ke tempat pemasaran ataupun perusahaan pengolahan ikan.  

Karena itu di tahun 2020 ini, sejumlah desa di Kecamatan Batuatas yang terdiri dari  Desa Batuatas Liwu, Wambongi, Taduasa, Wacuala dan Batuatas Timur berinisiatif untuk membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang selanjutnya dibentuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Mutiara Karang yang salah satu kegiatannya mengelola hasil panen nelayan tangkap dalam hal pemasarannya.  Untuk mendukung kegiatan tersebut, melalui penyertaan modal dari 5 desa dengan besaran   Rp. 250.000.000,- setiap desa, sebagian besarnya  digunakan untuk pembuatan kapal penampung ikan.

Kapal penampung ikan yang diberi nama KMN Argedize ini yang mulai dibuat pada awal April 2020, pada tanggal 20 Oktober 2020 bulan lalu diluncurkan langsung oleh Bupati Buton Selatan, H. Laode Arusani.  Dalam sambutannya pada Peluncuran kapal penampung tersebut, Bupati Buton Selatan menegaskan bahwa, ini adalah momen langka dan patut menjadi contoh dimana lima desa bekerjasama  membuat suatu program bersama demi kesejahteraan rakyatnya, apalagi motivasinya adalah sebagai tindak lanjut dari pengadaan dan pemberian bantuan perahu katinting yang telah dilakukan sebelumnya.  “Kedepannya nelayan tidak lagi kesulitan untuk menjual hasil tangkapan dan memasarkannya, karena kapal Argedize akan menampung hasil tangkapan nelayan dan menjualnya menuju Baubau” tuturnya.   

KMN Argedize ini menggunakan mesin 1500 cc (6 silinder) dengan bobot muatan 30 GT.  Keberadaan kapal penampung ini menjadi harapan bagi nelayan di Batuatas atas hasil tangkap atau jaring bagi nelayan, karena sudah ada sarana untuk menampung dan memasarkan ikan dalam waktu yang cepat.

Saksikan pula video di : https://youtu.be/ZMCLIRAZjNo


Penulis  :  La Taane (TA TTG/PIC MIP Kab. Buton Selatan)

 

BERITA POPULER

Berita Terbaru

Keciprat Dana 22 M, Desa Gerak Makmur Dapat PSN Kampung Nelayan Merah Putih

Sampolawa - TPPBusel || Desa Gerak Makmur Kecamatan Sampolawa kecipratab dana Rp. 22 M dari Program Strategis Nasional Kampung Nelayan Mera...