PANEN PADI PERDANA BUM DESA WAWOANGI

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat Datang di Portal Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buton Selatan

Berita Terbaru

Penerimaan Beasiswa Dana Desa Tahun 2026 di Desa Bahari Dua, Dukung Pendidikan dan Prestasi Generasi Muda

TPPBusel – Pemerintah Desa Bahari Dua, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, menyalurkan beasiswa yang bersumber dari Dana Desa Tahu...

Kamis, 21 Januari 2021

Dinas PMD Selenggarakan Rapat Bersama Camat dan TPP

Batauga – InfoBusel || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Selatan menyelenggarakan rapat bersama Camat dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada hari Rabu, 20 Januari 2021 yang bertempat di aula Kantor Bupati Buton Selatan.  Rapat ini diselenggarakan dalam rangka membahas teknis pelaksanaan evaluasi APBDes yang telah didelegasikan kepada kecamatan sesuai Keputusan Bupati Buton Selatan No 500 Tahun 2020.  

L.M. Maaruf, S.Sos mewakili Dinas PMD sebagai penyelenggara kegiatan ini menyampaikan bahwa agenda pertemuan ini berupa penjelasan atau presentase mekanisme evaluasi APBDes, menyepakati hal-hal yang menjadi perhatian tim saat evaluasi serta menyepakati waktu pelaksanaan evaluasi APBDes.

Kepala Dinas PMD Kab. Buton Selatan, Ahmad Syahroni, SE dalam pengantarnya pada pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, termasuk dalam hal pelaksanaan evaluasi APBDes.  “Dalam hal pembangunan desa, harus ada sinergitas antara RPJMDes dengan RPJM Daerah serta kolaborasi harus kita bangun antara teman – teman TAPM,, pendamping serta bapak bapak Camat untuk mewujudkan hal itu” lanjutya. 

Dalam penyampaian materi terkait pelaksanaan evaluasi APBDes, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP), Amirudin Madjid menyampaikan bahwa hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan evaluasi APBDes berkaitan dengan kelengkapan administrasi seperti berita acara musyawarah, surat keputusan, kewajaran harga bahan/material, daftar penerima manfaat untuk kegiatan pemberdayaan, daftar penerima BLT, kesesuaian antara kegiatan yang diprogramkan desa dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT serta hal-hal lain yang akan dibuat list formatnya.  “Jadi pada prinsipnya proses evaluasi secara umum dilaksanakan tiga tahap, pertama tahapan evaluasi kelengkapan administrasi serta dokumen pendukung, tahapan kedua adalah presentasi oleh kepala desa untuk menjelaskan apa dasar atau latar belakangnya sehingga desa memprogramkan kegiatan tersebut serta bagaimana pengelolaan dan output yang diharapkan dari kegiatan dimaksud, juga memastikan angka-angka seperti pendapatan transfer harus sesuai dengan PAGU yang telah ditetapkan; serta tahapan terakhir berupa rekomendasi, jika ada perbaikan maka diberi dateline waktu untuk memperbaikinya dan jika sudah layak maka dibuatkan rekomendasi kelayakan untuk diajukan ke Dinas PMD yang ditandatangani Camat, rekomendasi inilah yang digunakan sebagai dasat bagi Dinas PMD menerbitkan rekomendasi pengajuan pencairan dana” lanjutnya. 

Dipenghujung acara disepakati jadwal pelaksanaan evaluasi APBDes akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 25 – 27 Januari 2021 dengan dua alternatif tempat, yakni pelaksanaannya terpusat di Gedung Lamaindo atau dilaksanakan di kecamatan masing – masing dengan tetap mempertimbangkan sumberdaya yang ada serta ketersediaan listrik untuk wilayah kepulauan.  Untuk keputusan tempat menunggu surat resmi dari Dinas PMD Kabupaten.

Penulis : La Taane (TA TTG/PIC Media Informasi dan Publikasi P3MD Kab. Buton Selatan)

 

Kementerian Desa PDTT Moratorium Penerimaan Pendamping Desa Baru

Jakarta - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghentikan sementara rekrutmen pendamping desa baru. 
Hal tersebut dilakukan karena kementeriannya tengah fokus untuk meningkatkan kapasitas dan manajemen agar pemanfaatan dan penggunaan dana desa dapat benar-benar memberikan dampak positif selain itu 
“Pendamping desa, kami tidak membuka rekrutmen karena kami lagi konsolidasi untuk peningkatan kapasitas dan manajemen agar dana yang dikeluarkan betul-betul berdampak positif bagi pemanfaatan dan penggunaan di 74.953 desa,” ujar Mendes dalam rapat bersama komisi V DPR, Senin (18/1). 

Pendamping desa adalah sebuah posisi di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Menurut Abdul Halim, peningkatan kapasitas jauh lebih penting dibanding menambah personel atau mengisi kekosongan pendamping desa. 
Soalnya ke depan, selain mendampingi kepala desa, pendamping desa juga menjadi kepanjangan tangan untuk mensosialisasikan SDGs Desa maupun kebijakan Kemendes PDTT lainnya. 
“Karena itu, ketika ada saran untuk menurunkan jumlah rasio antara pendamping dan jumlah desa, yang didampingi sampai hari ini kami belum melakukan penambahan karena fokus KAMI adalah peningkatan kapasitas,” ungkapnya 
Selain peningkatan kapasitas, ia juga tengah memikirkan penambahan gaji pendamping desa. Pasalnya ia menilai gaji yang didapatkan pendamping desa saat ini ini tak sebanding dengan tugas yang diberikan 
“Terkait dengan gaji yang tadi disinggung tentu nanti secara normatif akan kita laporkan,” imbuhnya. 
Ada tugas baru yang harus dilakukan oleh Pendamping Desa ke depan yaitu pemutakhiran data Sistem Informasi Desa (SID) milik Kemendes PDTT yang akan memuat semua data desa di seluruh Indonesia. 
Mendes berharap pendamping desa dapat membantu update SID setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia. 
Sistem tersebut di atas juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan. Pendamping desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani. “Dengan IT dengan aplikasi sehingga kita bisa melakukan monitoring one by one terhadap 35168 orang (pendamping desa) yang daftarnya sebagaimana hasil rapat kita dulu sudah kami kirim,” pungkasnya.

Rabu, 20 Januari 2021

Dinas PMD Buton Selatan Adakan Sosialisasi Pencairan Dana Desa dan BLT Tahun 2021

Batauga – InfoBusel || Dinas PMD Kabupaten Buton Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait Penyelesaian dan Pelaporan Kegiatan Dana Desa Tahun 2020 serta Sosialisasi Pencairan Dana Desa dan BLT Dana Desa tahun 2021 yang dilaksanakan pada Selasa, 19 Januari 2021 bertempat di Gedung Lamaindo, Batauga.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan Desa dan Kelurahan, Dinas PMD Buton  Selatan, L M Maaruf, S.Sos dalam menyampaikan pengantarnya pada kegiatan tersebut mengatakan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanaan dalam rangka  percepatan penyelesaian kegiatan tahun 2020 termasuk pelaporannya, serta tersosialisasinya mekanisme pencairan dana desa dan BLT sesuai PMK No 222 Tahun 2020.   

Dalam penyampaian materi Sosialisasi Pencairan Dana Desa dan Penyaluran BLT Tahun 2021, Budi Setiawan menyampaikan bahwa pencairan dana desa dilakukan dengan tiga tahap yakni Tahap I dan II masing-masing 40% dan Tahap III 20%, sedang untuk penyaluran BLT Dana Desa, maka pencairan dananya dilakukan setiap bulan dari Januari – Desember 2021 dengan besaran Rp. 300.000,- setiap keluarga penerima manfaat (KPM).  Dengan demikian untuk pencairan  Tahap I sebesar 40%  dikurangi alokasi BLT bulan Februari – Mei, begitupun untuk Tahap II dikurangi BLT Juni – Oktober 2021, sehingga daftar KPM penerima BLT dana desa sudah harus ditetapkan sebelum pencairan dana, yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.  “Persyaratan yang harus disiapkan oleh desa untuk pencairan dana desa tahap I adalah Peraturan Desa tentang APBDes serta Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT dana desa  yang telah disepakati dan ditetapkan  dengan Perkades, adapun syarat lainnya seperti Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dana desa, surat kuasa pemindahbukuan serta daftar rekening desa disiapkan oleh Dinas PMD Kabupaten” lanjutnya.

Selain itu, Zainal Abidin selaku Koordinator TAPM Buton Selatan menghimbau agar desa – desa sesegera mungkin menyelesaikan APBDes-nya sehingga dapat mengajukan pencairan di Januari ini.  “Kami mengingatkan lagi bahwa kegiatan yang direncanakan dalam APBDes 2021 harus merujuk pada prioritas penggunaan dana desa sesuai Permendesa No 13 tahun 2020, termasuk didalamnya BLT, kegiatan PKTD juga pendataan SDGs Desa, kita berharap di Januari ini sudah ada desa yang cair” tuturnya.

Di penghujung acara, Sekretaris Daerah Kab. Buton Selatan, Drs. La Siambo menyampaikan arahannya kepada peserta rapat khususnya pada para kepala desa agar dalam pengelolaan kegiatan dana, baik DD maupun ADD harus dikelola dengan baik sesuai dengan peraturan yang ada, terlebih lagi jika diakumulasi, dana yang dikelola oleh desa sudah diatas 1 miliar bahkan ada yang lebih dari 2 miliar.  Ia juga menghimbau agar para kepala desa berkonsultasi ke Dinas PMD atau para pendamping jika ada hal-hal yang belum dipahami, jangan sampai membuat keputusan yang tidak sejalan dengan peraturan atau regulasi yang ada.  “Cukuplah salah satu desa yang sekarang masuk proses hukum, sebagai desa  yang pertama dan terakhir yang bermasalah dengan hukum, ini kita jadikan  pelajaran sehingga kita harus lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa” tegasnya.

Kegiatan yang diikuti oleh para kepala desa serta tenaga pendamping ini ditutup dengan beberapa rekomendasi diantaranya penegasan percepatan APBDes serta akan dibuat “Kalender Kegiatan Tahunan” yang akan menjadi acuan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang akan disusun bersama oleh Dinas PMD dan TAPM. 

Penulis : La Taane (TA TTG/PIC Media Informasi dan Publikasi P3MD Kab. Buton Selatan)

 

BERITA POPULER

GALLERY WISATA BUTON SELATAN

PROGRESS KEGIATAN