PANEN PADI PERDANA BUM DESA WAWOANGI

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat Datang di Portal Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buton Selatan

Berita Terbaru

Penerimaan Beasiswa Dana Desa Tahun 2026 di Desa Bahari Dua, Dukung Pendidikan dan Prestasi Generasi Muda

TPPBusel – Pemerintah Desa Bahari Dua, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, menyalurkan beasiswa yang bersumber dari Dana Desa Tahu...

Jumat, 22 Januari 2021

Gus Menteri: Dengan SDGs Desa, No One Left Behind

Jakarta - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi Abdul Halim Iskandar meyakini konsep SGDs Desa akan berdampak dalam percepatan penanganan pembangunan yang luar biasa terhadap berbagai permasalahan didesa.

Keyakinan itu disampaikan Abdul Halim Iskandar yang akrab disapa Gus Menteri ini saat menjadi Keynote Speaker dalam diskusi publik bincang - bincang Wisma Hijau - Bina Swadaya secara virtual dari kantor Kemendes PDTT pada Kamis (21/1).

Menurutnya, SDGs desa bisa menjadi salah satu satu konsep yang merubah paradgima pembangunan, dari yang bersifat abstrak menjadi konkrit, dari yang bersifat konseptual menjadi terukur dan dari yang bersifat makro menjadi mikro.

"Dalam SDGs desa ini, seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat, no one left behind," kata Gus Menteri.

Perlu diketahui, bahwa SDGs desa menjadi suatu ukuran dalam memanfaatkan penggunaan dana desa agar tercapai pembangunan yang diharapkan oleh desa tersebut.

Secara global maupun nasional terdapat 17 tujuan pencapaian dari SDGs. Namun, Kemendes PDTT menghadirkan kebijakan SDGs desa yang terdapat 18 tujuan yang akan dicapai dari SDGs desa tersebut.

Adapun 18 tujuan pencapaian dari SDGs desa yakni pertama desa tanpa kemiskinan, kedua desa tanpa kelaparan, ketiga desa sehat dan sejahtera, keempat pendidikan desa berkualitas, kelima keterlibatan perempuan desa, keenam desa layak air bersih dan sanitasi, ketujuh desa berenergi bersih dan terbarukan, kedelapan pertumbuhan ekonomi desa merata, kesembilan infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan.

Selanjutnya yang kesepuluh desa tanpa kesenjangan, kesebelas kawasan permukiman desa aman dan nyaman, kedua belas konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan, ketiga belas desa tangkap perubahan iklim, keempat belas desa peduli lingkungan laut, kelima belas desa peduli lingkungan darat, keenam belas desa damai berkeadilan, ketujuh belas kemitraan untuk pembangunan desa dan kedelapan belas kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Dasar pemikiran munculnya SDGs ke-18 adalah menghargai keberadaan bangsa indonesia yang sangat beragam, budaya, bahasa, adat istiadat, dll. Selain itu juga adalah menampung kearifan lokal masyarakat dan kelembagaan desa yang produktif agar bertahan, bahkan berkembang.

"Itulah konsep SDGs desa untuk 74.961 desa. Diperlukan keseriusan, fokus, datanya mikro, permasalahannya detil diketahui, kemudian lakukan penyelesaian, diselesaikan oleh desa itu sendiri, dibantu oleh kabupaten, oleh provinsi, oleh pemerintah pusat, saya yakin akan terjadi percepatan penanganan yang luar biasa terhadap berbagai permasalahan didesa. dan itu akan menjadi keberhasilan pembangunan nasional," katanya.

Foto: Wening/Humas Kemendes PDTT

Teks: Rusli/Humas Kemendes PDTT



Kamis, 21 Januari 2021

Dinas PMD Selenggarakan Rapat Bersama Camat dan TPP

Batauga – InfoBusel || Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buton Selatan menyelenggarakan rapat bersama Camat dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) pada hari Rabu, 20 Januari 2021 yang bertempat di aula Kantor Bupati Buton Selatan.  Rapat ini diselenggarakan dalam rangka membahas teknis pelaksanaan evaluasi APBDes yang telah didelegasikan kepada kecamatan sesuai Keputusan Bupati Buton Selatan No 500 Tahun 2020.  

L.M. Maaruf, S.Sos mewakili Dinas PMD sebagai penyelenggara kegiatan ini menyampaikan bahwa agenda pertemuan ini berupa penjelasan atau presentase mekanisme evaluasi APBDes, menyepakati hal-hal yang menjadi perhatian tim saat evaluasi serta menyepakati waktu pelaksanaan evaluasi APBDes.

Kepala Dinas PMD Kab. Buton Selatan, Ahmad Syahroni, SE dalam pengantarnya pada pembukaan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah daerah, termasuk dalam hal pelaksanaan evaluasi APBDes.  “Dalam hal pembangunan desa, harus ada sinergitas antara RPJMDes dengan RPJM Daerah serta kolaborasi harus kita bangun antara teman – teman TAPM,, pendamping serta bapak bapak Camat untuk mewujudkan hal itu” lanjutya. 

Dalam penyampaian materi terkait pelaksanaan evaluasi APBDes, Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA PP), Amirudin Madjid menyampaikan bahwa hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan evaluasi APBDes berkaitan dengan kelengkapan administrasi seperti berita acara musyawarah, surat keputusan, kewajaran harga bahan/material, daftar penerima manfaat untuk kegiatan pemberdayaan, daftar penerima BLT, kesesuaian antara kegiatan yang diprogramkan desa dengan prioritas yang ditetapkan oleh Kementerian Desa PDTT serta hal-hal lain yang akan dibuat list formatnya.  “Jadi pada prinsipnya proses evaluasi secara umum dilaksanakan tiga tahap, pertama tahapan evaluasi kelengkapan administrasi serta dokumen pendukung, tahapan kedua adalah presentasi oleh kepala desa untuk menjelaskan apa dasar atau latar belakangnya sehingga desa memprogramkan kegiatan tersebut serta bagaimana pengelolaan dan output yang diharapkan dari kegiatan dimaksud, juga memastikan angka-angka seperti pendapatan transfer harus sesuai dengan PAGU yang telah ditetapkan; serta tahapan terakhir berupa rekomendasi, jika ada perbaikan maka diberi dateline waktu untuk memperbaikinya dan jika sudah layak maka dibuatkan rekomendasi kelayakan untuk diajukan ke Dinas PMD yang ditandatangani Camat, rekomendasi inilah yang digunakan sebagai dasat bagi Dinas PMD menerbitkan rekomendasi pengajuan pencairan dana” lanjutnya. 

Dipenghujung acara disepakati jadwal pelaksanaan evaluasi APBDes akan dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 25 – 27 Januari 2021 dengan dua alternatif tempat, yakni pelaksanaannya terpusat di Gedung Lamaindo atau dilaksanakan di kecamatan masing – masing dengan tetap mempertimbangkan sumberdaya yang ada serta ketersediaan listrik untuk wilayah kepulauan.  Untuk keputusan tempat menunggu surat resmi dari Dinas PMD Kabupaten.

Penulis : La Taane (TA TTG/PIC Media Informasi dan Publikasi P3MD Kab. Buton Selatan)

 

Kementerian Desa PDTT Moratorium Penerimaan Pendamping Desa Baru

Jakarta - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menghentikan sementara rekrutmen pendamping desa baru. 
Hal tersebut dilakukan karena kementeriannya tengah fokus untuk meningkatkan kapasitas dan manajemen agar pemanfaatan dan penggunaan dana desa dapat benar-benar memberikan dampak positif selain itu 
“Pendamping desa, kami tidak membuka rekrutmen karena kami lagi konsolidasi untuk peningkatan kapasitas dan manajemen agar dana yang dikeluarkan betul-betul berdampak positif bagi pemanfaatan dan penggunaan di 74.953 desa,” ujar Mendes dalam rapat bersama komisi V DPR, Senin (18/1). 

Pendamping desa adalah sebuah posisi di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Desa dan bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Menurut Abdul Halim, peningkatan kapasitas jauh lebih penting dibanding menambah personel atau mengisi kekosongan pendamping desa. 
Soalnya ke depan, selain mendampingi kepala desa, pendamping desa juga menjadi kepanjangan tangan untuk mensosialisasikan SDGs Desa maupun kebijakan Kemendes PDTT lainnya. 
“Karena itu, ketika ada saran untuk menurunkan jumlah rasio antara pendamping dan jumlah desa, yang didampingi sampai hari ini kami belum melakukan penambahan karena fokus KAMI adalah peningkatan kapasitas,” ungkapnya 
Selain peningkatan kapasitas, ia juga tengah memikirkan penambahan gaji pendamping desa. Pasalnya ia menilai gaji yang didapatkan pendamping desa saat ini ini tak sebanding dengan tugas yang diberikan 
“Terkait dengan gaji yang tadi disinggung tentu nanti secara normatif akan kita laporkan,” imbuhnya. 
Ada tugas baru yang harus dilakukan oleh Pendamping Desa ke depan yaitu pemutakhiran data Sistem Informasi Desa (SID) milik Kemendes PDTT yang akan memuat semua data desa di seluruh Indonesia. 
Mendes berharap pendamping desa dapat membantu update SID setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia. 
Sistem tersebut di atas juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan. Pendamping desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani. “Dengan IT dengan aplikasi sehingga kita bisa melakukan monitoring one by one terhadap 35168 orang (pendamping desa) yang daftarnya sebagaimana hasil rapat kita dulu sudah kami kirim,” pungkasnya.

BERITA POPULER

GALLERY WISATA BUTON SELATAN

PROGRESS KEGIATAN