PANEN PADI PERDANA BUM DESA WAWOANGI

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat Datang di Portal Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buton Selatan

Berita Terbaru

Penerimaan Beasiswa Dana Desa Tahun 2026 di Desa Bahari Dua, Dukung Pendidikan dan Prestasi Generasi Muda

TPPBusel – Pemerintah Desa Bahari Dua, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, menyalurkan beasiswa yang bersumber dari Dana Desa Tahu...

Minggu, 21 Maret 2021

Desa Mbanua Gelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Siompu Barat - InfoBusel || Desa Mbanua, Kecamatan Siompu Barat, Kabupaten Buton Selatan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) di Baruga Desa Mbanua, Minggu 21 Maret 2021. Pemilihan PAW digelar karena kepala desa terpilih melalui pelaksanaan pemilihan di tahun 2019 atas nama Bardin, meninggal dunia pada 13 April 2020 lalu.

Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Buton Selatan, La Ode Maaruf, S.Sos mengatakan, dasar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW), yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

Selanjutnya, Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pilkades, Perbup Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor 323 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis Pemilihan Kepala Desa antar waktu.

Dikatakan penyebab terjadinya Pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) disebabkan dua hal. Pertama mengundurkan diri dan kedua dimundurkan karena terkait persoalan hukum dan meninggal dunia sesuai amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014.

La Ode Maaruf, S.Sos menjelaskan, pemilihan Kades antar waktu Desa Mbanua berjalan sesuai tahapan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, namun sedikit mengalami keterlambatan pelaksanaan yang disebabkan biaya pilkades. Sebab biaya pilkades dibebankan pada APBDesa dan di tahun 2020 Pemerintah Desa tidak mengalokasikan Biaya pilkades pada perubahan APBDesa-Nya,

"Di awal tahun 2021, saat Pemerintah Desa menggelar Musyawarah Desa atau yang kita kenal dengan istilah Musdes telah mengalokasikan anggaran Pilkades Antar Waktu," katanya.

Ditambahkan, pendaftaran Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Mbanua dilaksanakan awal Maret. Sementara penetapan Calon kades dilaksanakan 8 Maret 2021 dan telah ditetapkan 3 calon kades antara lain, nomor urut 1 La Suudi, nomor urut 2 La Raiza, dan nomor urut 3 La Baiza.

Pelaksanaan pemilihan disepakati melalui Musyawarah Desa. Masing-masing calon, nomor urut satu La suudi memperoleh 121 suara, nomor urut 2 La Raiza 136 suara, dan nomor urut 3 La Baiza 68 suara.

"Berdasarkan hasil musyawarah desa, Pemilihan kepala desa antar waktu Desa Mbanua dimenangkan La Raiza dengan perolehan 136 suara," tandasnya.

 

Sumber: Kominfo Buton Selatan


Rabu, 10 Maret 2021

Kemendes PDTT Targetkan Affirmasi Kades Berjalan Tahun 2021

Jakarta – InfoBusel || Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kembali menggelar rapat dengan Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides) secara virtual pada Rabu (10/3).
 
Rapat  kali ini membahas pematangan dan percepatan afirmasi bagi Kepala Desa, Perangkat Desa sampai dengan Pendamping Desa yang berprestasi.
 

Nantinya, Kepala Desa, Perangkat Desa dan   Pendamping Desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 dapat mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
 
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai Program Studi.
 
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid, terus berupaya agar program afirmasi ini bisa segera dieksekusi. Oleh karena itu, payung hukum sangat dibutuhkan untuk menaungi program afirmasi ini.
 
“Saya kira itu (payung hukum) akan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkapnya.
 
Taufik mengatakan, setidaknya dua regulasi atau payung hukum untuk menaungi program afirmasi ini. Pertama adalah kesempatan bagi perguruan tinggi. Kedua, adalah standar. 
 
Pertama adalah memberikan kesempatan pada perguruan tinggi di Indonesia untuk membuka RPL. Terkait dengan kriteria, standar kompetensi dan program studi  menyesuaikan perguruan tinggi.
 
“Diharapkan, dalam Pertides ini bisa melahirkan sarjana-sarjana terapan, baik D4, S1, S2, bahkan S3 terapan. Tapi perlu pertama yang harus kita percepat adalah payung hukum untuk memberikan kesempatan bagi perguruan tinggi,” jelasnya.
 
“Regulasi yang kedua adalah standarnya. Apa saja standar yang kita pakai bisa diakomodasi di dalam regulasi baik dalam bentuk keputusan Dirjen Dikti atau Peraturan Dirjen Dikti, atau apa pun namanya,” sambungnya.
 
Menurutnya, dua hal itulah yang harus dipercepat agar program afirmasi bisa dieksekusi pada tahun 2021. Meski begitu, Ia secara tegas menolak narasi keluar ijazah gampang, bahkan soal isu jual beli ijazah.
 
“Nah kita sepakat tidak berpikir demikian, karena ada standardisasi yang harus dijalankan,” tutupnya.
 
Turut hadir dalam seluruh pejabat eselon satu Kemendes PDTT, Ketua forum Pertides Prof. Panut, perwakilan dari Kemendagri dan Kemendikbud, serta rektor-rektor yangg tergabung dalam forum Pertides.
 
Foto: Matin/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

 

Selasa, 09 Maret 2021

BLT dan PKTD Dana Desa Dongkrak Aktivitas Ekonomi di Desa

Jakarta – InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema Tangguh Hadapi Bencana yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (9/3). 
Mengawali paparannya, pria yang akrab disapa Gus Menteri menjelaskan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika Pandemi  COVID-19 mulai masuk di Indonesia. Ia mengatakan, setidaknya ada dua arahan Presiden terkait dengan COVID -19.
“Yang pertama jaga kesehatan, yang diistilahkan Pak Presiden itu rem. Jangan sampai terjadi peningkatan atau penyebaran  COVID-19. Kemudian yang kedua jangan sampai ekonomi terpuruk, karena remnya ditekan terlalu kuat, makanya gasnya harus ditekan,” jelas Gus Menteri.
Menurutnya, dua hal tersebut, antara gas dan rem harus dilakukan secara seimbang. Begitu juga terkait dengan penanganan COVID-19 di desa. 
Gus Menteri mengatakan, terkait dengan pemanfaatan dana desa pada 2020 digunakan untuk dua hal, yang pertama untuk kepentingan menahan COVID-19 dan penguatan aktivitas ekonomi di desa.
“Jangan sampai (COVID-19) beredar atau berkembang, tapi bagaimana ekonomi warga tetap berjalan. Nah, dana desa pada saat itu digunakan untuk dua hal, menahan COVID-19 dan penguatan ekonomi masyarakat,” ungkap Gus Menteri.
Terkait dengan menahan COVID-19, dana desa digunakan untuk penanganan COVID-19 di desa melalui kegiatan relawan desa lawan COVID-19. Sampai dengan Desember 2020, dana desa yang terpakai untuk menahan COVID-19 di desa sekitar Rp 3,2 Triliun.
Adapun tugas-tugas relawan desa lawan COVID-19 adalah melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat desa terkait apa itu COVID-19 dan bagaimana menghindari COVID-19. 
Salah satu yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 adalah menyiapkan sarana dan prasarananya. 
Misalnya, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, kemudian sosialisi protokol kesehatam yang dikeluarkan oleh BNPB atau Satgas COVID-19, juga melakukan penyemprotan lingkungan dengan menggunakan cairan disinfektan. Juga menyiapkan tempat isolasi.
“Ini cukup  efektif, karena kemudian warga masyarakat yang dari luar, yang tinggal di rantau kemudian ketika pulang kampung dan masuk ODP waktu itu kita ingat, ODP harus isolasi. Yang pertama kalau bisa isolasi mandiri sesuai dengan imbauan BNPB dan kementerian kesehatan atau Satgas COVID-19,” jelas Gus Menteri.
“Kalau tidak bisa, maka harus mengikuti protokol kesehatan yang diterapkan di desa dengan menempati ruang isolasi yang disediakan oleh desa dan itu juga menggunakan dana Desa. Nah dari situlah maka terjadi penekanan yang cukup rendah atau kuat terkait dengan penyebaran COVID-19,” sambungnya.
Kemudian pada sektor ekonomi, lanjut Gus Menteri, setidaknya ada dua hal yang dilakukan dengan menggunakan dana desa sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Pertama, padat karya tunai desa (PKTD). Pada pelaksanaannya, PKTD memiliki spesifikasi tertentu. PKTD hanya melibatkan kelompok warga miskin, kelompok penganggur atau kelompok marginal lainnya.  Jadi, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk PKTD.
“Itulah makanya PKTD tidak ada pekerjaan yang membutuhkan skill yang tinggi, karena memang targetnya misalnya pembersihan gorong-gorong, kemudian pengerasan jalan setapak dan seterusnya, nah itu semuanya melibatkan warga masyarakat dan kemudian dikasih upah dengan menggunakan dana desa,” katanya.
Penguatan ekonomi yang kedua adalah untuk meningkatkan daya beli warga masyarakat. Oleh karena itu, dana desa digunakan untuk jaring pengaman sosial yang disebut dengan BLT dana desa.
“Alhamdulillah BLT dana desa tersalur dengan bagus karena dilakukan pendataan di tingkat RT oleh relawan Desa lawan COVID-19 dengan jumlah setiap RT di data oleh 3 orang warga RT itu sendiri,” ungkapnya.
Selain itu, dari pendataan yang dilakukan relawan desa lawan COVID-19 diperoleh sekitar 8 juta keluarga penerima manfaat yang kemudian dari 8 juta itu hampir 2,5 jutanya adalah perempuan kepala keluarga (PEKKA) yang secara teori  seharusnya ia menerima seluruh program jaring pengaman sosial yang ada di pemerintah.
Kenyataannya, sampai dengan pendataan yang dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19 di tingkat RT, baru saat itu PEKKA mendapatkan jaring pengaman sosial melalui BLT dana desa. Menurutnya, itu salah satu kesuksesan yang diperoleh dari penerapan BLT dana desa, yang pendataannya dilakukan oleh warga masyarakat di tingkat RT itu sendiri.
“Dua hal itulah yang kemudian mendongkrak ekonomi di desa, daya beli masyarakat tentu meningkat di samping jaring pengaman sosial yang sudah dilakukan oleh Kemensos dan kementerian lain termasuk pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi,” terangnya.
 
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

 

BERITA POPULER

GALLERY WISATA BUTON SELATAN

PROGRESS KEGIATAN