PANEN PADI PERDANA BUM DESA WAWOANGI

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat Datang di Portal Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buton Selatan

Berita Terbaru

Penerimaan Beasiswa Dana Desa Tahun 2026 di Desa Bahari Dua, Dukung Pendidikan dan Prestasi Generasi Muda

TPPBusel – Pemerintah Desa Bahari Dua, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, menyalurkan beasiswa yang bersumber dari Dana Desa Tahu...

Sabtu, 08 Mei 2021

Jelang Lebaran, Gus Menteri Minta Desa Wisata Untuk Terapkan Protokol Kesehatan

Mojokerto – InfoBusel || Mendekati libur lebaran 2021, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar meminta desa-desa wisata yang dibuka menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

“Yang penting prokesnya, terus fasilitas cuci tangan dan lain-lain disiapkan. Karena kalau tidak dibuka ya kasihan juga, dan BUMDes butuh juga,” ungkapnya saat melakukan kunjungan kerja ke Desa Ketapanrame, Kecamatan Trawas, Mojokerto, pada Sabtu (8/5).

Kunjungannya ke Desa Ketapanrame tersebut dalam rangka meninjau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ketapanrame, serta monitoring pendataan SDGs Desa.

Adapun unit-unit usaha yang ada dikelola BUMDes Ketapanrame sangat beragam, ada unit jasa pengelolaan air minum, pengelolaan kebersihan lingkungan, pengelolaan wisata, pengelolaan kios dan kandang ternak, serta unit simpan pinjam dan kemitraan.

Melihat hasil yang dikelola BUMDes serta perputaran uang di Desa Ketapanrame, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini sangat mengapresiasi kerja keras yang dilakukan pemerintah desa untuk memakmurkan warga desa.

“Pokoknya duit tidak boleh keluar ya, sudah benar itu, harus berputar di desa. Semakin desanya makmur, semakin kecil perantaunya,” ungkapnya.

Selain itu, Gus Menteri juga mengatakan, setelah melalui proses di Kemenkumham selesai, kedudukan BUMDes setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hanya levelnya saja yang di desa.

“Unit usaha air minum itu (Desa Ketapanrame) nanti akan legal dengan adanya badan hukum BUMDes, nanti bisa setara dengan PDAM,” ungkap Gus Menteri.


Teks: Rifqi/Kemendes PDTT

 

Rabu, 05 Mei 2021

Kemendes PDTT dan KIP Jalin Kerjasama Keterbukaan Informasi Publik di Desa

Jakarta - InfoBusel || Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjalin kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait keterbukaan informasi publik di desa. Nota kesepahaman kerjasama tersebut ditandatangi oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid dan Ketua KIP, Gede Narayana di Jakarta, Selasa (4/5).

Sekjen Taufik Madjid mengatakan, mendorong adanya keterbukaan informasi publik di desa penting dilakukan untuk memastikan transparansi pelaksanaan dana desa dapat terlaksana dengan baik.

Menurutnya, pelaksanaan program dana desa wajib diketahui seluruh masyarakat desa, mulai dari proses perencanaan hingga proses pelaksanaan program.

"Kami bersyukur dengan adanya kerjasama ini, harapannya KIP bisa membantu mendorong amanah Undang-Undang Desa (yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik) bisa dilakukan di seluruh desa," ujarnya usai penandatanganan MoU tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Desa memberikan otoritas dan kewenangan yang cukup besar untuk desa, termasuk kewenangan dalam mengelola dana desa. Meski demikian, ia juga mengatakan bahwa Undang-Undang Desa juga mengamanahkan keterbukaan informasi publik di desa.

Beberapa pasal yang dimaksud misalnya Pasal 24 yang menyebutkan 'Asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa salah satunya adalah keterbukaan'. Selanjutnya Pasal 26 ayat (4) huruf (f) yang menyebutkan 'Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme'.

Kemudian Pasal 27 huruf (d) yang menyebutkan 'Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran', dan beberapa pasal lain yang berkaitan.

"Dana desa menjadi tumpuan pembangunan kita. Semuanya harus transparan dan akuntabel," ujarnya.

Dana desa sendiri telah disalurkan oleh pemerintah sejak tahun 2015. Tahun ini saja, total dana desa yang disalurkan langsung ke desa berjumlah Rp72 Triliun untuk 74.961 desa.

Ia berharap, pelaksanaan dana desa yang akuntabel dan transparan dapat membantu mempercepat peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

"Tujuan dari dana desa ini, kita ingin ada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa dan menurunkan angka kemiskinan," ujarnya.

Untuk diketahui, selain penandatanganan nota kesepahaman dengan KIP, di waktu yang bersamaan, Kemendes PDTT juga melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Universitas Negeri Manado (Unima). Nota kesepahaman tersebut terkait kerjasama tentang Pendidikan, Penelitian, Pelatihan, dan Pengabdian kepada Masyarakat untuk Percepatan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Taufik Madjid dan Rektor Unima, Deitje Adolfien Katuuk.


Foto: Sigit/Humas Kemendes PDTT

Teks: Novri/Humas Kemendes PDTT

 

Selasa, 04 Mei 2021

Marawali, Desa Pertama yang Musdes Penetapan SDGs di Kecamatan Kadatua

Kadatua - InfoBusel || Desa Marawali merupakan desa pertama yang menyelenggarakan Musdes Sinkronisasi Hasil Pendataan SDGs Desa di Kecamatan Kadatua, yang digelar pada hari ini, Selasa, 4 Mei 2021 yang diselenggarakan di Balai Pertemuan Desa Marawali.

Pemerintah Kecamatan Kadatua yang diwakili oleh Alimin, dalam sambutannya pada pembukaan musdes tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah desa ini merupakan salah satu tahapan  pendataan SDGs Desa setelah dilakukannya pendataan dan sebelum penginputan pada aplikasi SDGs Desa.

“Setelah Pokja atau tim pendata SDGs menyelesaikan pendataan maka pada musdes ini akan dipresentasikan hasil pendataan mereka di lapangan sebelum ditetapkan dan melakukan input data pada aplikasi SDGs Desa  Kemendes PDTT” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Perwakilan TAPM Buton Selatan, Amirudin Madjid.  Dalam sambutannya Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif sekaligus yang mengampu (PIC) SDGs dikabupaten ini menyampaikan bahwa maksud dari pelaksanaan musyawarah desa ini untuk melihat sekaligus umpan balik hasil pendataan Pokja SDGs.

“Pelaksanaan musdes ini merupakan bentuk uji publik hasil pendataan pokja SDGs sekaligus melihat gambaran umum desa sesuai hasil pendataan ini, melalui musdes ini juga data yang kita miliki bisa  mendapatkan pengakuan publik” lanjutnya.

Dalam kegiatan ini, pokja pendata mempresentasikan rekapan pendataan individu dan rumah tangga mencakup data umum seperti jumlah penduduk, kepala keluarga, kondisi tempat tinggal, kepemilikan lahan, tingkat pendidikan, pekerjaan utama, penderita penyakit, pengelolaan sampah keluarga, penerima bansos dan bantuan lainnya, sumber penerangan, serta yang berkaitan dengan produksi seperti jagung, ubi kayu, kain tenun, kepemilikan aset, juga ditampilkan foto rumah setiap keluarga sebanyak 256 KK.

Dalam musdes ini sekaligus dirangkaikan dengan pembentukan pos pelayanan teknologi desa (Posyantekdes) serta penetapan pengurus Posyantekdes yang beranggotakan lima orang.  Kelima orang tersebut terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, bidang pelayanan dan bidang pengembangan.  Pembentukan lembaga posyantekdes  sebagai tindak lanjut dari Permendesa 23/2017 tentang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa; serta Perbup No 7/2019 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.

Kegiatan musdes ini berjalan lancar diwarnai dengan umpan balik dan tanya jawab dari peserta musdes serta beberapa koreksi dan perbaikan data. (Adm)

 

BERITA POPULER

GALLERY WISATA BUTON SELATAN

PROGRESS KEGIATAN