PANEN PADI PERDANA BUM DESA WAWOANGI

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selamat Datang di Portal Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Buton Selatan

Berita Terbaru

Penerimaan Beasiswa Dana Desa Tahun 2026 di Desa Bahari Dua, Dukung Pendidikan dan Prestasi Generasi Muda

TPPBusel – Pemerintah Desa Bahari Dua, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, menyalurkan beasiswa yang bersumber dari Dana Desa Tahu...

Sabtu, 29 Mei 2021

Tuntaskan Pemutakhiran Data Desa, Gus Menteri Puji Kabupaten Mesuji

Jakarta - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengumumkan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung menjadi daerah pertama yang menyelesaikan 100 persen pendataan berbasis SDGs Desa.

Menteri Halim yang akrab disapa Gus Menteri ini pun memberikan apresiasi sertinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam mensukseskan pemutakhiran data tersebut.

"Sampai hari ini kabupaten yang desanya sudah menyelesaikan 100 persen pendataan adalah Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung," jelasnya pada Kamis (27/5/2021).

"Penghargaan dari saya Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi kepada kepala desa, ketua pokja relawan pendataan desa, kepada PD, PLD, dan TA Kabupaten di Mesuji. Tentu saja penghargaan dan terima kasih saya kepada Bupati Mesuji yang sudah menyelesaikan pendataan berbasis SDGs desa di seluruh desa di Kabupaten Mesuji," tambah Gus Menteri.

Sebanyak 105 desa di Kabupaten Mesuji telah dilakukan pemutakhiran data sebagai acuan dalam program pembangunan.

Gus Menteri berharap hal ini akan disusul oleh desa di wilayah-wilayah lain sebelum batas waktu 31 Mei 2021 yang disusul dengan Musyawarah Desa (Musdes).

Proses pendataan dimulai dengan Kuesioner pendataan mengintegrasikan seluruh data yang selama ini sudah ada. Untuk level desa dan level RT, berbasis IDM yang diperluas dengan data kebijakan, penganggaran, dan kegiatan pembangunan.

Sedang untuk level individu dan keluarga, berupa data warga yang kehilangan pekerjaan, PKTD, penerima bansos, warga berpenyakit kronis dan menahun, anak stunting, dan kondisi sosial-ekonomi keluarga.

 

Pendataan dilakukan oleh perangkat desa serta Relawan Desa Lawan Covid-19 denhan minimal 3 relawan tiap rukun tetangga; dalam 1 RT terdapat kurang lebih 50 keluarga.

Seorang relawan menyelesaikan  lima kuesioner per hari (7 jam kerja). Dibutuhkan 3-4 hari untuk menyelesaikan pendataan pada 1 RT.

Kemudian Input data dilaksanakan langsung di lapangan, melalui aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) yang selanjutnya Validasi data dalam Musdes.

"Proses musdes yang benar sudah kita buat tutorial melalui YouTube dalam sebuah proses musdes yang sebenarnya," kata Gus Menteri.

Ukuran proses musdes pertama adalah siapa yang hadir. Yang hadir adalah seluruh komponen masyarakat yang ada di desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, warga miskin, warga pengangguran, perempuan kepala keluarga, organisasi kepemudaan, rukun tetangga, dan semua komunitas di wilayaha desa harus terwakili masing-masing dalam pelaksanaan forum Musdes.

Ada juga narasumber yang menjadi peserta dan memiliki hak bicara namun tidak memiliki hak suara.

"Dan yang perlu saya tekankan bahwa Musdes bersifat terbuka. Bahwa ada ruangan khusus yang memang disediakan untuk undangan berstatus sebagai peninjau. Dia tidak punya hak suara maupun hak bicara namun bisa mencermati. Sehingga semua warga tahu dana desa untuk apa saja dan apakah datanya sudah lengkap atau masih ada yang tercecer. Data yang sifatnya publik juga harus ditampilkan di tempat umum seperti hasil penyusunan APBDes sehingga masyarakat dapat mengetahui kemampuan finansial desa dan untuk apa saja dana desa di tahun itu dipergunakan," tambahnya.

Hingga 27 Mei 2021, pemutakhiran data berbasis SDGs telah selesai dilakukan di 23.763 desa, 241.394 rukun tetangga, 17.462.709 kepala keluarga, dan 51.273.373 warga desa.

Sementara dana desa secara nasional pada 24 Mei 2021 telah dicairkan ke 59.925 desa yang setara 80 persen dari total desa di Indonesia sebanyak Rp21.483.543.274.561.


Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT

Teks: Ria/Humas Kemendes PDTT

 

Kamis, 27 Mei 2021

Kemendes PDTT Mulai Proses Pendaftaran BUMDes

Jakarta - InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan perkembangan terkini mengenai proses pendaftaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai Badan Hukum.

Proses ini dimulainya dengan lahir UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 dan Peraturan Mendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Merujuk pada UU Cipta Kerja, BUMDesa sebagai Badan Hukum bisa langsung menjalankan usahanya maupun menjadi induk dari perusahaan berbadan hukum.

Sebagai entitas badan hukum, BUMDesa sah menjalin kerja sama bisnis dengan badan hukum lain seperti PT, CV dan koperasi. BUMDesa juga sah untuk mendapat skema kredit pemerintah maupun komersial perbankan.

"Organisasi BUMDesa terdiri dari Musdes (Musyawarah Desa), Penasehat, Pelaksana Operasional dan Pengawas," kata Gus Menteri, Sapan akrabnya.

Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan serta Pemeringkatan diatur supaya ada kepastian dan pemenuhan kebutuhan BUMDesa yang selama ini belum terfasilitasi.

Bahkan regulasi-regulasi turunan UU Cipta Kerja membolehkan BUMDesa mengelola usaha sumber daya air, serta bagian-bagian jalan tol dan non-tol yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021.

Merujuk pada PP No.30/2021, BUMDesa boleh bekerja sama dalam pengujian kendaraan bermotor, kalibrasi hingga jasa pemeliharaan.

BUMDesa halal bermitra mengelola terminal penumpang, dan turut mengelola pasar rakyat sesuai PP No.29/2021.

Bahkan, Bumdes boleh menjalankan usaha di areal kehutanan, pengolahan kayu bulat menjadi produk kayu gergajian dengan kapasitas produksi kurang dari 2.000 m3/tahun, serta pengolahan hasil hutan non kayu berskala kecil.

Gus Menteri menjelaskan alur pendaftaran BUMDesa yaitu dengan mengisi formulir Sistem Informasi Desa meliputi Jenis BUMDesa, Identitas pemohon berupa nama dan NIK kades.

Nama BUMDesa yang diajukan yang memuat tiga item yaitu BUMDesa, nama yang dipilih dan nama desa.

"Alurnya setelah menentukan nama, kemudian dibawa ke Musdes dan mendaftar ke SID dengan menyertakan sejumlah kelengkapan berkas seperti Perdes dan Program Kerja," kata Gus Menteri.

Big data BUMDesa kini dikelola Kemendesa PDTT, yang digunakan untuk mendapatkan nomor badan hukum dari Kemenkumham, pendaftaran unit usaha ke Kementerian Investasi, perpajakan, hingga pembinaan satu per satu BUMDesa.

Hingga Kamis sore, BUMDesa yang telah mendaftar sebanyak 88 dan BUMDesa Bersama sebanyak 45. Dan yang sudah diverifikasi sebanyak dua BUMDesa.

"Proses pendaftaran baru dimulai. Saya yakin akan segera bertambah jika seluruh persyaratan tekah dipenuhi," kata Gus Menteri.


Foto: Angga/Humas Kemendes PDTT

Teks: Firman/Humas Kemendes PDTT

 

Temui Kapolri, Gus Menteri Ajak Polri Kawal Dana Desa

Jakarta – InfoBusel || Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar  bertemu dengan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).
Dalam pertemuan tersebut, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT Taufik Madjid, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Ekatmawati, dan  Plt. Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Rosyidah Rachmawati.
Plt. Dirjen Rosyidah Rahmawati mengatakan, kunjungan Gus Menteri ke Mabes Polri untuk menyampaikan apresiasi ke Kapolri beserta jajarannya yang selama ini telah membantu, mendampingi dan mendukung Kemendes PDTT dalam mengawal dana desa.
“Gus Menteri meminta Kapolri beserta jajarannya untuk tetap memberikan dukungan dan pengawalan terhadap Kemendes PDTT, utamanya dana desa,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Plt. Dirjen Rosyidah, dalam pertemuan tersebut, Gus Menteri menjelaskan prioritas penggunaan dana desa 2021 yang diarahkan untuk pencapaian SDGS Desa. 
“Gus Menteri juga menyampaikan terkait dengan badan hukum BUMDes yang sekarang secara aspek legal, badan hukumnya sudah diakui sebagai badan hukum dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja,” ungkapnya.
Selain akan mendukung program-program Kemendes PDTT sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dan desa, lanjut Rosyidah, Polri juga akan meluncurkan program Restorasi Justice.
Dalam program ini, Polri akan melakukan pendampingan ke masyarakat. Program Restorasi Justice lebih mengutamakan pencegahan daripada penanganan kasus sehingga bagaimana suatu kasus tidak terjadi di jalur hukum.
Program Restorasi Justice lebih mengedepankan keadilan kedua belah pihak yang bermasalah daripada dibawa ke jalur hukum. Misalnya, jika ada pencurian ayam di desa maka akan diupayakan selesai secara adat, tanpa harus berlanjut ke jalur hukum 
“Gus Menteri menyambut baik program Restorasi Justice Polri dan akan menyosialisasikannya di desa-desa, karena program ini sesuai dengan SDGs Desa goals ke-18, kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif,” pungkasnya.
 
Foto: Mugi/Humas Kemendes PDTT
Teks: Rifqi/Humas Kemendes PDTT

 

BERITA POPULER

GALLERY WISATA BUTON SELATAN

PROGRESS KEGIATAN